menurut islam

Diposting oleh rizky kurniawan

Allah mengutus Nabi Muhammad saw untuk membawa wahyu dari-Nya agar disampaikan kepada seluruh manusia sebagai petunjuk kehidupan manusia. Kehidupan yang ditunjukkan oleh Allah melalui wahyu tersebut adalah kehidupan yang mulia, dan untuk menjaga kemuliaan manusia setelah diciptakan dalam keadaan yang sebaik-baiknya. Orang yang enggan mengikuti petunjuk hidup Allah ini akan terjerumus ke dalam kehinaan yang sehina-hinanya, “Telah Kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk, kemudian kami kembalikan kepada tempat yang serendah-rendahnya” (at-Tin: 5-6)

Salah satu faktor yang menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya adalah karena ia mendapat karunia akal. Sebab itu untuk memelihara kemuliaan manusia Allah sangat memperhatikan kesehatan akal. Sebagai bukti perhatian itu khamr yang menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi akal terganggu diharamkan oleh Allah. “Sesungguhnya khamr, perjudian, berhala, dan mengundi nasib adalah najis, karena merupakan perbuatan syetan, maka jauhilah” Perintah menjauhi di dalam ayat ini berarti larangan mendekatinya, dan bagi orang yang mendekatinya atau mengkonsumsinya akan mendapatkan punish (hukuman) dari Allah.

Khomr, biasa diartikan dengan minuman keras hasil perasan anggur. Ketika Rasulullah saw masih hidup, perasan anggur adalah jenis khomr yang paling dominan di Arab. Seiring dengan perjalanan zaman, jenis zat untuk menghilangkan kesadaran akal semakin beragam, dan itu semua dapat dikategotikan ke dalam khomr, sebagaimana diisyaratkan oleh Rasulullah, “Segala yang memabukkan adalah khomr, dan segala bentuk khomr hukumnya haram”. Dengan demikian Narkoba yang sedang ngetrend di kehidupan remaja kita bisa dimasukkan ke dalam ketegori khomr.

Sangat mengagumkan metode yang digunakan Rasulullah saw dalam memberantas problema khomr, problem itu dapat teratasi secara relatif tuntas, padahal ketika itu khomr sudah menyatu dengan bangsa Arab sehingga bisa kita samakan dengan tradisi kita meminum kopi. Ini adalah suatu prestasi luar biasa, mengingat tidak ada suatu bangsa yang sanggup memberantas tuntas sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Lebih menarik lagi, bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi problem serius berkenaan dengan jenis khomr. Meskipun ribuan botol minuman keras, puluhan ribu butir obat ekstasy, puluhan kilogram ganja dan sejenisnya telah dimusnahkan, di sisi lain usaha untuk mengatasinya masih terasa timpang karena ada beberapa hal prinsip dalam kaca maa islam tidak dilakukan, sehingga permasalahan ini tidak semakin berkurang bahkan semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, sudah saatnya kita menyadari pentingnya menyingkap rahasia dan meneladani lagkah-langkah keberhasilan Rasulullah saw dalam mengatasi problema khomr, atau perilaku Rasul lain yang selama ini umumnya telah dilupakan.

Dalam memberantas khomr, Rasulullah menggunakan Syari’at Islam. Islam sendiri memiliki beberpa ajaran yang berkaitan dengan khomr, yaitu;

1. Membangun aqidah Islam yang kokoh

Selama tiga belas tahun Rasulullah mengajarkan tentang prinsip-prinsip keimanan. Diajarkan bahwa kebahagiaan hakiki dalam kehidupan hanya akan dapat dicapai apabila dilandasi dengan keimanan. Iman bukan hanya diucapkan, atau sekedar diyakini, tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan. Salah satu aplikasi itu adalah melakukan segala sesuatu yang membawa kebaikan dan menjauhi segala kemungkaran (Amal shaleh). Keimanan yang kokoh menjadi dasar setiap insan untuk menjalankan syari’at Islam. Dengan seruan iman ini pula Allah menetapkan haramnya narkoba (khomr), “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khomr, judi, berhala, dan mengundi nasib itu adalah najis, maka jauhilah” (Al-Maidah:90). Ungkapan itu dapat diartikan bahwa dengan iman apapun yang dikomando oleh Allah akan dapat dilaksanakan.

2. Melarang segala bentuk sosialisasi produk khomr

Salah satu faktor penting tersebarluasnya sesuatu adalah faktor sosialisasi, baik dalam bentuk iklan, nyanyian, atau lainnya. Orang Arab jahiliah suka memuji minuman keras, kemudian setelah datang Islam hal itu dilarang karena menjadi bentuk sosialisasi kemaksiatan. Kita patut bersyukur, di negeri kita sosialisasi Narkoba telah dilarang, tetapi sensitivitas masyarakat pada sosialisasi terselubung perlu dikaji ulang. Sebab terbukti ibu-ibu rumah tangga banyak yang terlibat dalam kasus ini.

3. Menjauhkan dari majelis khomr

Setelah larangan terhadap sosialisasi, maka duduk dan berkumpul bersama pecandu narkoba itupun harus dihindarkan, khususnya ketika mereka mengkonsumsikannya. Firman Allah, “Dan telah turun kepada kalian di dalam al-Kitab (Alqur’an) bahwa jika kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan dipermainkan maka janganlah duduk bersama mereka sehingga mereka mengganti pembicaraan yang lain…”. (An-Nisa’:139) Ath-Thobari mengomentari ayat ini dengan mengatakan, “Ini menunjukkan wajibnya menghindari ahli maksiat ketika tampak mereka melakukan kemungkaran sebab orang yang tidak menjauhinya berarti telah meridhai kemaksiatan yang dia lakukan itu.

4. Menutup produksi narkoba

Di antara metode untuk memberantas narkoba secara tuntas, Islam mengharamkan produksi narkoba, termasuk segala usaha pyang mendukung produksi itu. Sabda nabi saw; Allah melaknat khomr (narkoba), peminumnya, yang memberi minum, penjualnya dan pembelinya, yang memproduksinya dan yang minta dibuatkan, yang membawanya dan yang dibawakan dan yang memakan hasil keuntungan darinya” (Abu Dawud). Hadis ini menjelaskan besarnya dosa orang yang memproduksi dan segala usaha yang mendukung produksi narkoba. Produksi narkoba juga bertentangan dengan firman Allah, “Dan bertolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan jangan tolong menolong dalam kemungkaran” (Al-Maidah:2)

5. Memperingatkan bahaya yang bakal timbul.

Dalam melarang khomr Allah menjelaskan di antara bahaya yang akan timbul akiibat dari mengkonsumsinya, yaitu firman Allah, “Sesungguhnya syetan ingin mencampakkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khomr dan perjuadian, dan menghalang-halangimu dari mengngat Allah dan salat..(Al-Maidah:91). Akibat yang timbul bukan hanya sekedar kebencian antara umat, tetapi juga ada bahaya terhadap kondisi tubuh pecandunya, dan ini perlu dimasyarakatkan agar orang yang berakal mau memikirkannya dan menghentikan kegiatan yang membahayakan dirinya.

6. Memberi hukuman di dunia

Setiap orang yang terlibat dalam masalah narkoba harud diambil tindakan tanpa pandang bulu. Anak jendral sekalipun harus ditindak sesuai aturan, sebagaimana nabi pernah menyatakan, “Seandainya fatimah mencuri niscaya saya potong tangannya” Ulama berbeda pendapat tentang berat hukuman peminum khomr, Abu Bakar mencambuk sebanyak 40 kali, sedangkan Umar 80 kali. Meskipun demikian ada yang disepakati, yaitu hukuman cambuk bagi peminum khorm. Tetapi jika telah beberapa kali dicambuk tidak sembuh, pendapat yang rajih adalah dibunuh. Agaknya Indonesia juga harus menjatuhkan hukum yang berat kepada pengedar narkoba, atau pecandunya.

7. Mengancam siksa di akhirat

Satu metode Islam yang tidak dimiliki oleh sistem lain, adalah ancaman di akhihrat. Islam mengajarkan hidup tidak sekedar didunia, tetapi juga di akhirat. Orang yang benar-benar beriman, ancman akhirat cukup untuk membuatnya merasa takut. Sebagai misal ancaman untuk di akhirat, diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa Nabi saw bersabda, “Tidak akan masuk sorga orang yang menyakiti orang tua dan pecandu khomr” HR Nasa’i, Ahmad dan Hakim.

Inilah metode Islam dalam mengatasi problema narkoba. Metode yang diterapkan Islam ini satu dengan yang lainnya saling terkait, tidak bisa hanya memilih salah satu dengan mengabaikan yang lain. Yang penting juga untuk diperhatikan, dalam upaya untuk memberantas narkoba ini harus dilakukan secara menyeluruh tanpa ada dispensasi atau “kebijaksanaan”. Sebab pengecualian itu hanya akan memberi ruang bagi berkembangnya sesuatu yang sebelumnya telah dihapuskan.

Wallahu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar

kutunggu pendapatmu...


ShoutMix chat widget

tingkatkan rasa patriotisme mu...